Gorontalo – Tim Biro Umum, Humas, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menggelar kunjungan kerja strategis ke LLDIKTI Wilayah XVI, Senin (1/12/2025). Bertempat di Ruang Aula LLDIKTI Wilayah XVI, kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Sadzali Razak, Kepala Bagian Umum Irwan Halid, serta diikuti oleh seluruh ketua tim kerja dan staf di lingkungan LLDIKTI XVI.
Dalam sambutannya, Munawir Sadzali Razak menekankan urgensi pengelolaan arsip yang terstruktur di satuan kerja. Ia menyebutkan bahwa hadirnya aturan baru ini menuntut penyesuaian menyeluruh, mulai dari penciptaan hingga proses akhir kearsipan. “Ini merupakan langkah positif untuk perbaikan proses bisnis kita. Arsip sangat vital, terutama terkait akuntabilitas dan permintaan data, sehingga pengelolaannya harus benar-benar dinamis dan tertib sesuai standar terbaru,” ungkap Munawir.
Memasuki sesi teknis, Djuwita Sari dari Tim Biro Umum Ditjen Dikti memaparkan perubahan signifikan dalam regulasi tersebut, terutama terkait standarisasi format penulisan untuk keseragaman identitas organisasi. Salah satu poin krusial adalah kewajiban penggunaan huruf Arial ukuran 12 untuk naskah dinas korespondensi dan khusus, serta Bookman Old Style untuk naskah pengaturan. Dengan aturan ini, penggunaan jenis huruf lain seperti Times New Roman tidak lagi menjadi standar utama dalam naskah dinas kementerian.
Selain aspek format, Djuwita Sari juga meluruskan terminologi hukum dalam kerjasama antar-lembaga. Ia menegaskan bahwa istilah baku yang digunakan kini adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS), menggantikan Memorandum of Understanding (MoU) yang selama ini kerap membingungkan. Penertiban istilah ini dimaksudkan untuk memperjelas kedudukan hukum setiap dokumen yang diterbitkan, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas di kemudian hari.
Menutup paparannya, Djuwita menjelaskan relevansi aturan ini bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Meski tata naskah dinas kementerian merupakan ciri khas instansi pemerintah dan tidak bersifat memaksa bagi swasta, regulasi ini sangat disarankan menjadi referensi utama bagi PTS. Hal ini penting agar tata kelola administrasi di kampus-kampus swasta tetap selaras dengan standar nasional yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

