Gorontalo – LLDIKTI Wilayah XVI mendapat kepercayaan khusus dari pusat. Setelah membahas tata naskah dinas, Tim Biro Umum, Humas, dan PBJ Ditjen Dikti melanjutkan agendanya dengan memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Ruang Aula LLDIKTI Wilayah XVI, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini menjadi momen istimewa karena LLDIKTI Wilayah XVI didaulat sebagai satuan kerja pertama di tingkat LLDIKTI se-Indonesia yang menerima sosialisasi langsung terkait transisi ke aplikasi SRIKANDI.
Hadir mendampingi kegiatan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Sadzali Razak bersama Kepala Bagian Umum Irwan Halid. Dalam sesi ini, ditegaskan bahwa penunjukan LLDIKTI Wilayah XVI sebagai lokasi sosialisasi perdana merupakan langkah strategis untuk menjadikannya role model atau percontohan bagi LLDIKTI lainnya. Langkah ini menandai dimulainya era integrasi data kearsipan nasional, di mana sistem persuratan lama (SINDE) akan bertahap digantikan demi efisiensi birokrasi yang terhubung langsung dengan pusat data pemerintah.
Narasumber Tim Biro Umum, Lucky Adhi Pradana, memanfaatkan kesempatan perdana ini untuk membedah keunggulan teknis SRIKANDI. Ia menekankan bahwa aplikasi ini dirancang untuk menjawab tantangan kecepatan administrasi modern. “Salah satu terobosan utama SRIKANDI adalah fleksibilitas otorisasi. Dokumen kini dapat ditandatangani secara elektronik oleh lebih dari satu pejabat sekaligus tanpa harus menunggu antrean fisik. Ini adalah solusi konkret untuk memangkas waktu layanan yang selama ini menjadi kendala,” jelas Lucky di hadapan tim kerja LLDIKTI XVI.
Selain keunggulan fitur, sosialisasi ini juga meluruskan standar operasional yang harus dipatuhi. Lucky memaparkan bahwa SRIKANDI mengembalikan fungsi “Memorandum” sebagai media komunikasi internal yang sah dari pimpinan ke bawahan. Selain itu, sistem penomoran surat disederhanakan secara drastis menjadi tiga kategori utama. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang pengembangan aplikasi parsial di daerah, dan mewajibkan penggunaan aplikasi berbagi pakai (SRIKANDI) agar data nasional terintegrasi sempurna.
Sebagai penutup, Lucky memberikan panduan terkait validitas hukum dokumen di masa transisi ini, khususnya mengenai materai. Mengingat materai elektronik belum terintegrasi penuh dalam sistem, ia menginstruksikan agar pembubuhan materai tetap dilakukan di tahap akhir setelah seluruh tanda tangan elektronik lengkap. Dengan statusnya sebagai pionir yang mendapatkan pembekalan pertama, jajaran LLDIKTI Wilayah XVI menyatakan kesiapannya mengawal implementasi SRIKANDI ini sebagai standar baru pelayanan publik.

