Pengumuman Resmi Normal
05 Nov 2025

Surat Edaran : Tentang Transisi Penghentian Mekanisme Perpanjangan Akreditasi dengan Bantuan Automasi untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Rangka Implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

Dengan mempertimbangkan dihapusnya proses perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan
Tinggi melalui mekanisme automasi dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Dewan Eksekutif BAN-PT menetapkan sejumlah hal
berikut:

  1. Proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi Perguruan Tinggi
    yang telah masuk dalam antrian proses di sistem SAPTO 2.0 akan dituntaskan hanya bagi
    Perguruan Tinggi dengan tanggal berakhir masa berlaku SK Akreditasi Perguruan
    Tinggi hingga tanggal 31 Desember 2025.
  2. Bagi Perguruan Tinggi yang telah masuk dalam antrian proses perpanjangan Status
    Terakreditasi melalui mekanisme automasi di SAPTO 2.0 dengan tanggal berakhir masa
    berlaku SK APT sesudah tanggal 31 Desember 2025, maka proses perpanjangan melalui
    mekanisme automasi tersebut dibatalkan.
  3. Perguruan Tinggi yang masuk dalam kondisi nomor (2) di atas wajib mengajukan proses
    Akreditasi Perguruan Tinggi di SAPTO 2.0 untuk Status Terakreditasi sebelum tanggal
    berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi Perguruan Tinggi.
  4. Perguruan Tinggi yang tidak termasuk dalam kondisi nomor (1) atau (2) di atas wajib
    mengajukan akreditasi ulang pada SAPTO 2.0 sesuai Peraturan BAN-PT yang berlaku,
    paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi.
  5. Pengajuan akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul menunggu terbitnya peraturan teknis
    dan keuangan dari Kemendiktisaintek dan BAN-PT.

    Demikian hal-hal yang sangat mendesak ini disampaikan untuk diperhatikan dan diikuti oleh para
    Perguruan Tinggi.

    05 November 2025
    Direktur Dewan Eksekutif,

    Prof. Ari Purbayanto., Ph.D
120 dilihat 1 min read
Bagikan: