Pengumuman Resmi Normal
21 Nov 2025

Pemberitahuan Terkait Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)

Yth. 1. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan

  1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XVII;

Sehubungan dengan penerapan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) di lingkungan
perguruan tinggi, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberitahukan kembali kepada
    perguruan tinggi untuk melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Pangkalan
    Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara lengkap, cermat, valid, dan teratur sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan pelaporan data tersebut
    sangat penting mengingat aplikasi PISN menggunakan data dari PDDikti. Apabila pelaporan
    tersebut tidak dipenuhi atau terdapat kelalaian, proses penerbitan nomor ijazah nasional dan
    nomor sertifikat profesi nasional pada aplikasi PISN akan terkendala,
  1. Perguruan Tinggi memproses penerbitan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi
    nasional melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ dengan terlebih dahulu
    memeriksa kelayakan data mahasiswa sesuai validator PISN. Bagi data mahasiswa yang
    memenuhi validator PISN (eligible), nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi
    nasional dapat langsung diproduksi dan secara otomatis akan terkirim ke PDDikti. Bagi data
    mahasiswa yang tidak memenuhi validator PISN (tidak eligible), perguruan tinggi dapat
    melakukan perbaikan data pada PDDikti. Apabila terdapat data yang tidak bisa diperbaiki
    pada PDDikti, perguruan tinggi dapat mengajukan eksepsi pada aplikasi PISN dengan
    melampirkan dokumen pendukung. Usulan eksepsi tersebut akan diverifikasi dan divalidasi
    oleh:
    a. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi usulan eksepsi dari Perguruan
    Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga;
    b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi usulan eksepsi dari Perguruan Tinggi
    Swasta; dan
    c. Kementerian Agama bagi usulan eksepsi dari Perguruan Tinggi Keagamaan;
  2. Kami mohon agar informasi dan pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh Sivitas
    Akademika di perguruan tinggi guna membangun kesepahaman bersama serta mencegah
    kesalahpahaman dalam pelayanan penerbitan ijazah dan sertifikat profesi.
    4889/B2/DT.00.08/2025 21 November 2025
    Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan,

Beny Bandanadjaja

NIP 197009302000031001

168 dilihat 2 min read
Bagikan: