Pengumuman Resmi
Normal
21 Nov 2025
Pemberitahuan Terkait Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)
Yth. 1. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XVII;
Sehubungan dengan penerapan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) di lingkungan
perguruan tinggi, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberitahukan kembali kepada
perguruan tinggi untuk melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara lengkap, cermat, valid, dan teratur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan pelaporan data tersebut
sangat penting mengingat aplikasi PISN menggunakan data dari PDDikti. Apabila pelaporan
tersebut tidak dipenuhi atau terdapat kelalaian, proses penerbitan nomor ijazah nasional dan
nomor sertifikat profesi nasional pada aplikasi PISN akan terkendala,
- Perguruan Tinggi memproses penerbitan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi
nasional melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ dengan terlebih dahulu
memeriksa kelayakan data mahasiswa sesuai validator PISN. Bagi data mahasiswa yang
memenuhi validator PISN (eligible), nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi
nasional dapat langsung diproduksi dan secara otomatis akan terkirim ke PDDikti. Bagi data
mahasiswa yang tidak memenuhi validator PISN (tidak eligible), perguruan tinggi dapat
melakukan perbaikan data pada PDDikti. Apabila terdapat data yang tidak bisa diperbaiki
pada PDDikti, perguruan tinggi dapat mengajukan eksepsi pada aplikasi PISN dengan
melampirkan dokumen pendukung. Usulan eksepsi tersebut akan diverifikasi dan divalidasi
oleh:
a. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi usulan eksepsi dari Perguruan
Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga;
b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi usulan eksepsi dari Perguruan Tinggi
Swasta; dan
c. Kementerian Agama bagi usulan eksepsi dari Perguruan Tinggi Keagamaan; - Kami mohon agar informasi dan pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh Sivitas
Akademika di perguruan tinggi guna membangun kesepahaman bersama serta mencegah
kesalahpahaman dalam pelayanan penerbitan ijazah dan sertifikat profesi.
4889/B2/DT.00.08/2025 21 November 2025
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan,
Beny Bandanadjaja
NIP 197009302000031001