Pengumuman Resmi
Normal
02 Nov 2025
Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan
Yth.
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
Berdasarkan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)
yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran
2025, bersama ini kami sampaikan bahwa batas akhir pengunggahan laporan kemajuan ditetapkan
sebagai berikut:

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar beberapa hal berikut dapat diperhatikan:
- Pelaksana wajib mengunggah laporan penggunaan anggaran sebesar 80%, laporan kemajuan,
dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman
BIMA. - Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi
(monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program. - Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil
pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
Kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh dosen penerima
pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 di
lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan
2. Kasubbag Tata Usaha DPPM.