Manado, 4 November 2025 – Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Beny Bandanadjaja, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025. Kegiatan strategis ini digelar secara hybrid (daring dan luring), dipusatkan di Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Manado (UMM), Manado, pada Selasa (4/11/2025). Sosialisasi ini dihadiri secara luring oleh para Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Kepala Penjaminan Mutu se-Sulawesi Utara, sementara peserta dari wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tengah hadir secara daring.
Acara ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI, dan Universitas Muhammadiyah Manado sebagai tuan rumah. Dalam sambutan selamat datang, Sekretaris Pelaksana Rektor Universitas Muhammadiyah Manado, Damat, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi lokasi pusat sosialisasi penting ini. Ia menegaskan komitmen UMMA dalam mendukung implementasi regulasi baru demi kemajuan pendidikan tinggi di wilayah XVI.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, dalam sambutannya menegaskan pentingnya regulasi baru ini sebagai landasan hukum pengganti Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. “Peralihan ini adalah tindak lanjut logis pasca-perubahan nomenklatur kementerian. Sesuai arahan Mendiktisaintek, Prof. Satryo, melalui SE No. 15 Tahun 2024, evaluasi terhadap Permen 53 bertujuan utama mendukung dan memperkuat otonomi perguruan tinggi,” jelas Munawir.
Sementara itu, Direktur Belmawa, Beny Bandanadjaja, dalam arahan kuncinya sebelum membuka acara, menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah pilar utama Tridharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tidak hanya memperkuat sistem, tetapi juga menegaskan pentingnya “budaya mutu” sebagai fondasi utama agar perguruan tinggi Indonesia unggul dan berdaya saing global.
Beny juga memaparkan beberapa substansi penting dalam regulasi tersebut, termasuk penegasan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai mekanisme wajib, pentingnya integrasi data PDDikti, serta penguatan peran LLDIKTI sebagai mitra strategis pemerintah di wilayah. “Keberhasilan penerapan regulasi ini bergantung pada pemahaman dan komitmen kita semua. Penjaminan mutu bukan sekadar dokumen, tetapi budaya mutu yang hidup di setiap aspek,” tegasnya.
Beny Bandanadjaja secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. “Dengan semangat kolaborasi, saya yakin perguruan tinggi di wilayah LLDIKTI XVI akan menjadi contoh baik pelaksanaan sistem mutu di tingkat nasional,” tutupnya.





