Berita Kabar LLDIKTI XVI

Bedah Tuntas Permen 39: Kompetensi Mikro, Akselerasi, dan Konsekuensi Akreditasi Jadi Fokus Baru

Manado, 4 November 2025 – Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI mengupas tuntas sejumlah terobosan dan perubahan fundamental dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kegiatan yang digelar secara hybrid di Universitas Muhammadiyah Manado, Selasa (4/11/2025) ini, diikuti secara luring oleh Pimpinan PTS dan Kepala Penjaminan Mutu se-Sulawesi Utara, serta secara daring oleh peserta dari Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Tiga narasumber ahli membedah substansi regulasi baru tersebut.

Fokus pertama adalah fleksibilitas kurikulum, yang dipaparkan oleh Syamsul Arifin dari Tim Kurikulum Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. “Inovasi paling signifikan adalah pengakuan materi pembelajaran melalui program kompetensi mikro. Ini memungkinkan mahasiswa mengakuisisi SKS tidak hanya dari pembelajaran presensial, tetapi juga dari institusi lain,” jelas Syamsul. Ia menambahkan, Permen No. 39 ini juga mengarahkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk fokus pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan mendorong daya serap lulusan di dunia kerja.

Perubahan signifikan juga terjadi pada Standar Proses Pembelajaran. Suharyadi Pancono, pakar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari Direktorat Belmawa, menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberi keluwesan pada proses belajar, mencakup pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh. “Penyelesaian pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) juga semakin diperkuat. Selain itu, regulasi ini membuka program percepatan, memungkinkan akselerasi dari Sarjana ke Magister atau Magister ke Doktor,” papar Suharyadi.

Syarat untuk program akselerasi tersebut, lanjutnya, adalah program studi terkait harus telah terakreditasi Unggul. “Fokus penilaian proses pembelajaran kini juga bergeser, menitikberatkan pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi,” tambahnya.

Dari sisi penjaminan mutu eksternal, Muhammad Isman Yusuf dari Tim Kelembagaan BAN-PT, menyoroti konsekuensi dan peran baru akreditasi. Ia menjelaskan bahwa SPM Dikti kini mencakup dua aspek vital yang tak terpisahkan: Akademik (Tridharma) dan Non-Akademik (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarpras).

Isman Yusuf juga menegaskan konsekuensi yang lebih tegas dalam regulasi baru ini. “Setiap program studi wajib memiliki status akreditasi. Perguruan Tinggi yang tidak dapat memenuhi Standar Nasional (SN) Dikti dalam kurun waktu dua tahun, berisiko dicabut izinnya,” tegasnya. Sebaliknya, pemenuhan SN Dikti membuka kesempatan besar meraih akreditasi Unggul. “BAN-PT dan LAM memiliki wewenang penuh memantau pemenuhan akreditasi, baik melalui data PDDikti, aduan masyarakat, maupun permintaan khusus dari Kementerian,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *