Surat Edaran tentang Pembukaan Periode Pengisian BKD melalui SISTER
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI
Dalam rangka menertibkan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) serta memastikan kesesuaiannya
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Periode Pengisian BKD
a. Pimpinan perguruan tinggi diharapkan mengikuti kalender akademik yang menetapkan bahwa
kegiatan akademik berlangsung 2 (dua) semester setiap tahun, yaitu :
- Semester Ganjil : 1 Agustus – 31 Januari
- Semester Genap : 1 Februari – 31 Juli
b. Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, dengan jadwal
sebagai berikut : - Semester Ganjil : 1 Februari – 31 Maret
- Semester Genap : 1 Agustus – 30 September
c. Setiap dosen wajib melakukan pengisian BKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta
melampirkan bukti pendukung kegiatan tridharma secara lengkap.
2. Pembukaan Periode Lampau
a. Pembukaan kembali periode pelaporan BKD yang telah selesai, hanya dapat dilakukan 1 (satu)
kali setiap periode dan dilakukan secara kolektif.
b. Permohonan pembukaan periode lampau diajukan secara resmi oleh pimpinan perguruan tinggi
kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI.
c. Jadwal pembukaan periode lampau ditentukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah XVI dan akan dibuka secara serentak setelah seluruh permohonan dari perguruan tinggi
diterima.
d. Persetujuan pembukaan periode lampau berlaku maksimal 10 (Sepuluh) hari kalender sejak
tanggal pembukaan kembali.
e. Pengajuan permohonan pembukaan periode lampau setelah waktu yang ditetapkan tidak dapat
dilayani.
3. Ketentuan Lain
a. Perguruan tinggi wajib menyampaikan isi surat edaran ini kepada seluruh dosen di lingkungan
perguruan tinggi masing-masing.
b. Dosen yang akan Pindah Homebase wajib menyelesaikan pengisian BKD untuk periode berjalan
sebelum proses perpindahan dilakukan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala
Munawir Sadzali Razak
NIP. 198306102006011001