Pengumuman Resmi
Normal
23 Sep 2025
Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang III Tahun 2025
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
- Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025
tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat
Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala
dan Profesor gelombang III melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor
pada gelombang III, sebagai berikut:
a. Pembukaan usulan periode reguler: 23 September – 10 Oktober 2025
b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 11 – 14 Oktober 2025
c. Penilaian usulan: 15 Oktober – 09 November 2025
d. Pengajuan usulan periode revisi: 10 – 17 November 2025
e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 10 – 19 November 2025
f. Penilaian usulan revisi: 20 November – 17 Desember 2025
2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
a. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
b. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil dan Genap
3. Bagi usulan JAD dosen yang memasuki BUP per 1 Desember 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di
periode reguler, dan dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai keluar hasil penilaian JAD yang
diusulkan;
4. Dimulai tahun 2026, batasan untuk usul kenaikan jabatan akademik dosen adalah satu tahun sebelum
pensiun, sesuai surat edaran nomor 0510/B/DT.04.01/2025 tanggal 30 Juni 2025;
5. Angka kredit konversi periodik sudah dapat difasilitasi SISTER yang tersinkronisasi dengan aplikasi
SIAIN. Dosen dapat melakukan update data di aplikasi SIASN;
6. Usulan seseorang menjadi Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi
bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi,
namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang
undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan
tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan
melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs
perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Sri Suning Kusumawardani
NIP 196911221995122001