Berita Kabar LLDIKTI XVI

LLDIKTI Wilayah XVI Perkuat Peran Mediasi, Tekan Angka Sengketa di Perguruan Tinggi Swasta

GORONTALO – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI menggelar kegiatan Training of Trainers (ToT) Penyelesaian Sengketa Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Terselenggaranya kegiatan ini merupakan inisiatif dari Tim Penguatan Kualitas Kerja Sama, Kelembagaan, dan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Aula LLDIKTI Wilayah XVI, Selasa 2/9/2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengevaluasi aspek legalitas PTS guna memperlancar pelayanan dan mencegah timbulnya permasalahan hukum.

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, dalam sambutannya menekankan pentingnya kemampuan membaca dan menelaah dokumen legalitas sebagai kompetensi mendasar bagi tim evaluator. Menurutnya, kemampuan ini sangat krusial sebagai upaya mitigasi dini untuk mengidentifikasi PTS yang berpotensi memiliki masalah. Beliau juga menegaskan bahwa dengan pemahaman yang mendalam, setiap pegawai dapat mengambil langkah dan kebijakan yang hati-hati, menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.

Pada sesi pemaparan materi, M. Rizky Aldila sebagai Evaluator Aspek Hukum pada Direktorat Kelembagaan Kemendiktisaintek menjelaskan peran LLDIKTI sebagai mediator. Beliau menyoroti bahwa LLDIKTI, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian masalah secara internal agar tidak menjadi konsumsi publik. Dalam proses mediasi, penting untuk menelusuri masalah secara mendalam, mendengarkan semua pihak, dan memeriksa dokumen internal agar tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

Materi berikut disampaikan oleh Arif Mahfudin Ibrahim, Ketua Peradi Gorontalo, yang membahas aspek legal dan prosedural penyelesaian sengketa. Ia menegaskan bahwa sengketa di PTS sering terjadi karena konflik internal, dualisme kepengurusan, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Namun, ia menekankan bahwa LLDIKTI bukanlah lembaga peradilan, sehingga kewenangannya terbatas pada mediasi dan rekomendasi. Jika mediasi gagal, sengketa dapat dilanjutkan ke jalur litigasi seperti Pengadilan Negeri, PTUN, atau PHI. Sesi terakhir pada acara ini adalah tanya jawab, yang dimanfaatkan oleh peserta untuk membahas berbagai isu pendidikan tinggi, khususnya di Wilayah XVI, serta menyampaikan harapan agar LLDIKTI dapat bertindak secara profesional dan humanis dalam menyelesaikan sengketa, dengan mengedepankan verifikasi dokumen, mendengarkan semua pihak, dan memberikan rekomendasi yang tegas namun tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *