Pengumuman Resmi Normal
31 Dec 2024

Pemberitahuan Penggunaan Validator Khusus pada Aplikasi PISN

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XVII

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (Permen SN Dikdok), dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah mengembangkan fitur validator khusus pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

Fitur validator khusus bagi program studi profesi dokter, profesi dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis bertujuan untuk memfasilitasi perhitungan masa studi pada aplikasi PISN sesuai dengan ketentuan dalam Permen SN Dikdok. Selanjutnya, kami mohon perguruan tinggi yang memiliki program studi sebagaimana disebutkan di atas untuk:

  1. melakukan pendataan validator khusus untuk program studi tersebut; dan
  2. mengunggah dokumen pendukung berupa peraturan akademik.

Pendataan validator khusus dan pengunggahan dokumen pendukung dilakukan perguruan tinggi melalui aplikasi PISN menggunakan menu validator dengan merujuk pada informasi teknis terlampir.Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

Sri Suning Kusumawardani

82 dilihat 1 min read
Bagikan: