Pengumuman Resmi
Normal
19 Apr 2023
Larangan Pemberian Gratifikasi Ilegal kepada LLDIKTI Wilayah XVI
Yth.
- Pimpinan Badan Penyelenggara PTS
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
- Pengguna Layanan dan Pemangku Kepentingan
dalam lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Dalam rangka mendukung upaya membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
- Pimpinan Badan Penyelenggara, Pimpinan PTS, pengguna layanan dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat dan/atau pegawai LLDIKTI Wilayah XVI. Pemberian gratifikasi ilegal akan diaporkan ke KPK melalui Unit Pengendali Gratifikasi Kemendikbudristek.
- Pimpinan Badan Penyelenggara, Pimpinan PTS, pengguna layanan dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak melayani permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lainnya baik secara individu atau mengatasnamakan LLDIKTI Wilayah XVI baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila Bapak/Ibu menemukan upaya seperti ini, agar melaporkan kepada kami melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat diakses melalui laman https://lldikti16.lapor.go.id/
- Kami mengharap dukungan penuh dari Bapak/Ibu untuk mewujudkan tata kelola LLDIKTI Wilayah XVI yang bersih dan akuntabel untuk percepatan dalam mewujudkan ZI-WBK.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI,
Munawir Razak